JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu selama proses penanganan perkara.
Komisi III meminta pemeriksaan atas laporan tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap aparat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan standar etik kepolisian.
“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain dugaan pelanggaran etik, Komisi III turut menyoroti penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum diminta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian ialah unsur kesengajaan atau mens rea sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Unsur tersebut dinilai penting untuk memastikan seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya niat atau kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukan.
Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum. Proses hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, proporsionalitas, serta seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menggunakan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Pedoman tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak dilakukan secara kaku dan tetap memperhatikan kondisi konkret dari setiap kasus.
Komisi III menilai penerapan hukum yang berkeadilan harus mempertimbangkan peran, niat, akibat perbuatan, serta keadaan pihak yang berhadapan dengan hukum. Dengan pendekatan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan maupun perkara pidana. Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara serius untuk menjaga integritas institusi.
Penanganan pengaduan secara transparan dan akuntabel juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Komisi III berharap proses evaluasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penegakan hukum.





