PALU, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong Kementerian ATR/BPN mempercepat penerbitan sertifikat lahan. Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah menjadi hal krusial untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Jika ada lahan tidak diurus sertifikatnya maka itu menjadi masalah di kemudian hari. Kita akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan sertifikat dan ini menjadi program unggulannya,” katanya usai Tim Komisi II melakukan tinjauan di Kantor Wilayah ATR/BPN Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Selain persoalan legalitas lahan, Bahtra juga menyoroti kondisi gedung pelayanan ATR/BPN Kota Palu yang dinilai masih jauh dari memadai. Ia menilai keterbatasan ruang kantor berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan pertanahan, terutama karena kantor tersebut melayani kebutuhan masyarakat di ibu kota provinsi.
“Ini bekas gempa, kantornya kecil sekali dan tidak layak apalagi di ibu kota provinsi. Kondisi kantor ini sebetulnya sudah tidak layak karena ukurannya yang kecil, apalagi melayani ibu kota provinsi di Kota Palu. Nanti dalam rapat di DPR kami akan sampaikan percepatan pembangunan kepada Pak Menteri,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan mengawal percepatan pembangunan kantor pelayanan ATR/BPN Kota Palu dengan menyampaikan langsung kebutuhan tersebut kepada Menteri ATR/BPN agar menjadi prioritas di tingkat pusat.
“Kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri agar pembangunan kantor ini menjadi prioritas. Kami semua di Komisi II DPR RI memberikan dukungan penuh untuk perbaikan ini,” tambahnya.
Bahtra menilai, meskipun masih terkendala keterbatasan infrastruktur, pelayanan pertanahan di kantor ATR/BPN Kota Palu tetap berjalan cukup baik. Namun demikian, ia menekankan perlunya peningkatan efisiensi waktu dalam proses pengurusan sertifikat agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merupakan bagian dari program penataan aset pemerintah. Pada tahun ini, pihaknya menargetkan penerbitan sekitar 50 hingga 60 sertifikat sebagai langkah pengamanan aset.
Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu bidang dan Pemerintah Kota Palu sebanyak enam bidang. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Barokah kepada perwakilan Kementerian Agama Kota Palu serta Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa dan Kecamatan Palu Utara.




