JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi keputusan Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial AT (14) di Tual yang berujung pada kematian korban.
“Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, langkah tegas tersebut sejalan dengan upaya reformasi yang tengah dijalankan institusi Polri. Ia menilai tindakan Bripda MS merupakan kesalahan fatal yang mencoreng proses pembenahan internal.
“Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman meminta agar Bripda MS diproses secara pidana atas perbuatannya yang menewaskan remaja tersebut.
“Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana,” tegasnya.
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus tersebut dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.
Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026) dini hari.
“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.





