JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Ia juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal agar keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).
Menurut Habiburokhman, respons cepat yang ditunjukkan Polda Jawa Barat mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa seluruh instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain penerapan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.
Menurutnya, penerapan hukuman maksimal melalui pasal berlapis tidak hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.
Menutup keterangannya, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum di pengadilan.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.





