Berita Parlemen

Tanggapi Demo Pelajar Papua, Yan Mandenas: Dana Makan Bergizi Gratis dari APBN, Pendidikan Gratis Dari Dana Otsus

Yan

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Mandenas, menanggapi demonstrasi penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh siswa-siswi di Papua. Menurutnya, jika benar penolakan murni dari siswa siswi Papua, hal tersebut sangat aneh mengingat banyak siswa di Papua justru mengalami kekurangan makanan bergizi akibat harga bahan pangan yang mahal.

“Sebenarnya kalau ada penolakan saat ini, menurut saya aneh, karena saya ini banyak melakukan monitoring waktu masih cuma dua provinsi di Papua. Periode lalu saya banyak melakukan monitoring di pegunungan, ke pulau terluar, ke daerah-daerah terisolir. Justru siswa-siswi yang ada di Papua itu malah kekurangan makanan bergizi. Mengapa kekurangan makanan bergizi? Karena tingkat kemahalan tinggi,” ujar Yan dalam wawancara dengan Tim Media Fraksi Gerindra, Selasa (18/2/2025).

Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap makanan bergizi gratis bukanlah keinginan murni siswa dan orang tua mereka, melainkan ada faktor lain yang mungkin memengaruhi demonstrasi tersebut. Menurutnya, siswa dan orang tua justru sangat mengapresiasi dukungan pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi.

“Jadi tidak benar kalau siswa itu, mereka menolak makanan bergizi itu murni karena kemauan siswa dan orang tua. Itu tidak benar. Yang selama ini, saya tahu bahwa para siswa dan orang tua siswa, mereka sangat bersyukur kalau ada dukungan pemerintah untuk makan bergizi,” ungkap Yan.

Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD Provinsi Papua ini mengakui bahwa masyarakat Papua memang menginginkan pendidikan gratis, dan hal itu sudah diakomodasi dalam kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Dana pendidikan gratis tersebut telah dialokasikan sejak implementasi UU Otsus yang telah berjalan selama hampir 23 tahun.

“Kalaupun dikaitkan dengan isu pendidikan gratis yang mereka butuhkan, itu benar. Selama ini menjadi tuntutan masyarakat di Papua untuk anak-anaknya yang bersekolah. Tetapi kan, pendidikan gratis ini alokasi anggarannya itu, sudah kita berikan dalam implementasi UU Otsus, yang kurang lebih hampir 23 tahun berjalan,” jelas Legislator yang sudah menduduki Senayan dua periode.

Menurutnya, regulasi terkait pendidikan gratis telah diatur dalam Undang-Undang Otsus No. 2 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 34 dan 36. Ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alokasi dana Otsus untuk pendidikan itu sudah diatur di Pasal 34 dan 36, Undang-Undang Otsus No. 2 Tahun 2021. Jadi saya pikir, tinggal bagaimana implementasinya”, tegas Yan.

Yan menegaskan bahwa program makan bergizi gratis dan pendidikan gratis harus dikelola dengan transparan dan terukur, karena keduanya memiliki sumber pendanaan yang berbeda. Menurut Yan, program MBG sumber anggarannya dari APBN, sedangkan program pendidikan gratis, dananya bersumber dari Otsus.

“Benar-benar program ini bisa terukur dengan dua mata anggaran yang berbeda. Satu mata anggaran untuk makanan bergizi gratis sumbernya dari APBN. Pendidikan gratis yang dimaksudkan dan diinginkan oleh putra-putri asli Papua itu dibiayai dari APBD yang sumber anggarannya dari Dana Otonomi Khusus,” imbuh Yan.

Ia juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat Papua harus didengar, tetapi demonstrasi yang dilakukan jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan lain yang dapat mengganggu jalannya program pemerintah. “Jadi prinsipnya bahwa, kemauan adik-adik kita itu benar, tetapi yang tidak benar itu kalau demonstrasi itu ditunggangi,” kata anggota Komisi XIII ini.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *