SUARA GERINDRA

Rahmawati Zainal Minta Kepastian Lahan Kawasan Industri untuk Cegah Sengketa

Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati Zainal, menilai status dan riwayat lahan harus dipastikan jelas dan tuntas sejak awal. Kepastian lahan penting untuk melindungi masyarakat dan menjamin keberlanjutan investasi. Menurutnya, kawasan industri bersifat komersial. Namun, jika pengadaan lahannya menggunakan mekanisme kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, hal itu berpotensi menimbulkan keberatan dari pemilik lahan.

“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan.”

Rahmawati mencontohkan persoalan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI), Kalimantan Utara. Ia menyoroti klaim masyarakat mengenai keberadaan makam di area pengembangan. Menurutnya, persoalan status dan penguasaan lahan harus diselesaikan sebelum pembangunan dimulai agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?”