LAMPUNG, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Menurutnya, proses koordinasi yang terlalu panjang berpotensi menghambat respons cepat ketika kebakaran terjadi.
“Kalau ada kebakaran, tanggung jawabnya siapa? Kehutanan atau siapa? Ini pada ribut, bagaimana kalau koordinasinya terlalu panjang, sementara kebakaran sudah terjadi. Lebih cepat kebakaran daripada koordinasi,” ujar Dwita saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke TNWK, Lampung Timur, Lampung, Kamis (3/9/2026).
Dwita mengapresiasi respons pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Gubernur Lampung dalam menangani titik-titik api yang muncul di kawasan Way Kambas.
Namun, ia menilai langkah cepat di lapangan perlu ditopang dengan pembagian tanggung jawab dan mekanisme koordinasi yang jelas. Hal tersebut penting agar penanganan kebakaran tidak terkendala persoalan kewenangan antarlembaga ketika situasi membutuhkan tindakan segera.
Selain membahas koordinasi, Komisi IV DPR RI turut mencermati kebutuhan dukungan anggaran untuk penanganan karhutla pada 2027. Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai langkah, mulai dari pencegahan, operasi pengendalian kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
“Kami mohon nanti koordinasinya, agar apa yang diusulkan oleh Way Kambas ini bisa kita realisasikan dan bisa kita wujudkan untuk mencegah kebakaran hutan,” katanya.
Dwita juga menyoroti kebutuhan pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung pengendalian karhutla di kawasan Way Kambas. Beberapa di antaranya berupa embung dan sumur yang dapat menunjang ketersediaan air untuk pencegahan maupun penanganan kebakaran.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab agar berbagai kebutuhan di lapangan tidak terhambat dalam proses pengusulan maupun pelaksanaannya.
“Ini dalam hal ini siapa tanggung jawab di sini? Untuk mewujudkan ini banyak sekali, jumlah lokasinya juga banyak sekali. Kemudian ini siapa penanggung jawab ini nanti?” ujarnya.
Ia menilai jalur pengusulan pembangunan infrastruktur pengendalian karhutla juga perlu diperjelas. Kepastian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah pembangunan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), atau melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jadi usulan ini, usulan pembangunan infrastruktur ini apakah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, apakah ke Pemda Provinsi Lampung, DAK, atau ke PU,” jelas Dwita.
Menurut Dwita, kejelasan kewenangan perlu berjalan beriringan dengan dukungan anggaran dan koordinasi antarpihak. Dengan mekanisme yang lebih jelas, langkah pencegahan maupun penanganan kebakaran di kawasan TNWK diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Komisi IV DPR RI pun mendorong pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dan memperjelas pembagian tanggung jawab, termasuk dalam penyediaan infrastruktur pendukung, sehingga penanganan karhutla di Way Kambas tidak terhambat oleh persoalan administratif maupun kewenangan.





