JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti masih timpangnya distribusi dokter spesialis penyakit dalam di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai persoalan utama saat ini bukan semata kekurangan jumlah dokter spesialis, melainkan ketidakseimbangan penempatan tenaga medis, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal.
Hal tersebut disampaikan Sri Meliyana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sri Meliyana, berbagai kebijakan pemerintah terkait penugasan dokter spesialis di daerah belum berjalan secara optimal. Ia mencontohkan program wajib kerja dokter spesialis yang tingkat serapannya masih rendah dan belum mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
“Kita punya kebijakan penugasan dokter spesialis, tetapi yang terserap itu baru sekitar 20 persen. Artinya, kebijakan ini belum efektif untuk menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, termasuk penyediaan insentif yang layak serta jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi dokter spesialis. Menurutnya, tanpa dukungan tersebut, minat dokter untuk bertugas di daerah yang kekurangan tenaga medis akan tetap rendah.
“Kalau hanya mengandalkan kebijakan tanpa insentif dan perlindungan yang jelas, tentu dokter akan memilih bertugas di kota besar,” kata Sri Meliyana.
Ke depan, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk menata ulang kebijakan distribusi dokter spesialis agar lebih adil dan merata. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan akses pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.





