JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI tengah menyusun revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan menargetkan penyelesaian draf serta naskah akademiknya pada masa sidang ini. Sebagai bagian dari proses penyusunan, Komisi III mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, H.E. Marc Gerritsen. Pertemuan ini membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, mengingat KUHAP Indonesia sebelumnya diadaptasi dari sistem hukum Belanda.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, yang turut mendampingi Ketua Komisi III Habiburokhman, menjelaskan bahwa Indonesia perlu belajar dari perkembangan hukum di Belanda yang dinilai telah lebih maju dan berpihak kepada masyarakat.
“Kita mau belajar karena sebenarnya basis dari hukum Indonesia dulu kan dari Belanda. Jadi, kita mau belajar kembali bagaimana sekarang itu Belanda sudah sangat ter-update, sudah sangat baik untuk masyarakatnya tapi Indonesia belum diperbaharui. Makanya kita fokus ke pembaharuan dan juga pembaruan hukum acara kita,” ujar Andi Amar, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, RUU KUHAP akan berfokus pada upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum guna menciptakan rasa aman di Indonesia.
“Supaya masyarakat kita dan juga orang-orang yang mau pindah ke Indonesia atau berinvestasi di Indonesia merasa aman. Yang paling penting itu mungkin bagaimana kita berpihak kepada masyarakat,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Andi Amar menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP, dengan target penerapan pada tahun 2026.
“Kita target bagaimana 2026 semoga sudah bisa diterapkan dan kita target di masa sidang ini sudah jelas secara data seluruhnya,” pungkasnya.