MEDAN, Fraksigerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro memahami aspirasi masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terkait minimnya anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan agar diakomodir dalam beberapa undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

 

Hal tersebut terungkap saat Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang turut dihadiri perwakilan Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi, Akademisi Fakultas Hukum Sumatera Utara, jajaran Forkompinda Sumut, di Medan, Senin (24/1/2022).

 

“Apa yang dikeluhkesahkan Pak Gubernur memang perlu ditindaklanjuti, infrastruktur jalan di Sumatera Utara memang banyak yang rusak dan perlu diperbaiki. Sementara penerimaan dana bagi hasil dari pajak hanya sekitar 4 persen tentu sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perbaikan jalan Sumut yang mencapai 3000-an kilometer,” ungkap Darori.

 

Politisi Partai Gerindra ini juga bisa memahami harapan Gubernur Sumut kepada pemerintah agar ke depan tidak ada lagi kriteria jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan pusat tapi semuanya adalah jalan pemerintah. Kasus masyarakat Kabupaten Karo yang mengadu ke pusat karena jalanan rusak tidak kunjung diperbaiki akibat minimnya anggaran Pemerintah Kabupaten Karo.

 

“Untuk itulah, menurut saya perlu diubah undang-undangnya agar semua jalan disebut jalan negara, sehingga semua pihak punya tanggung jawab bersama untuk memelihara dan memperbaiki. Mana jalan yang rusak itu yang diprioritaskan untuk diperbaiki agar tidak mengganggu lalu lintas pergerakan ekonomi masyarakat,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini.

 

Darori menambahkan bahwa Sumut memiliki Taman Nasional Leuser yang meliputi Kabupaten Tanah Karo, Langkat dan Dairi. Selama ini Pemkab hanya bisa menjaga kawasan tanpa bisa memperoleh manfaatnya yang maksimal. Dalam RUU KSDAHE DPR mengusulkan agar ada dana konservasi bahwa setiap pembangunan yang menggunakan kawasan hutan baik untuk perkebunan, pertambangan dan lainnya diwajibkan membayar dana konservasi yang akan diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki kawasan konservasi tersebut.

 

“Kami berharap Pemprov Sumut, para akademisi dan semua elemen masyarakat memberikan masukan terhadap 40 RUU yang sedang kita bahas dalam Prolegnas 2022, agar nantinya jangan sampai UU sudah disahkan baru diprotes dan dikritik. DPR sangat terbuka menerima aspirasi dan mengharapkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rancangan undang-undang sehingga kualitas UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

 

Sementara itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku, tidak masalah kalau Sumut tidak kebagian DBH (Dana Bagi Hasil) Perkebunan yang besar. Hanya saja, ia mengingatkan aktivitas perkebunan atas lahan sekitar 3,5 juta hektar di Sumut sangat berkontribusi besar merusak infrastruktur jalan. “Sekali lagi saya mohon maaf, yang pastinya sudah tahu. Contoh hasil perkebunan dari sini diambil Rp575 triliun ke pusat, kembali hanya Rp23-24 triliun, berarti sekitar 4 persen saja. Ini salah satu yang bisa saya sampaikan ke Badan Legislasi DPR, kami mohon ini bisa diakomodir dan terealisasi,” tutup mantan Pangkostrad ini.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *