JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Bahtra menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Meskipun demikian, Bahtra menegaskan Fraksi Partai Gerindra berpendapat, secara keseluruhan pengaturan dalam RUU P2SK ini belum komprehensif mengingat cakupan sektor keuangan yang begitu luas dan dinamisnya sektor keuangan.

“Karena itu, kami berencana akan menyampaikan usulan-usulan tambahan seperti Bank Bullion (Bank Emas) pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah,” ujar Bahtra.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan atas RUU P2SK tersebut. Pertama, RUU P2SK, diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan, terutama meningkatkan rasio kredit UMKM mencapai setidaknya 30 persen pada 2024, serta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.

Kedua, inklusi keuangan syariah juga perlu didorong dan diperkuat terutama melalui dukungan kebijakan pemerintah.

“Ketiga, tingkat literasi keuangan merupakan titik krusial yang perlu penguatan agar setara dengan tingkat inklusi. Keempat, RUU P2SK diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat dari praktik yang merugikan di sektor keuangan,” ujar Bahtra.

“Kelima, keberadaan koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro perlu mendapatkan prioritas agar sejajar dengan lembaga keuangan lainnya. Sehingga, mampu menjadi sumber pembiayaan alternatif terutama untuk meningkatkan inklusi dan pendalaman keuangan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah,” tambahnya.

Keenam, RUU P2SK diharapkan dapat memperkuat ekonomi keuangan digital. Teknologi digital dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian. Ketujuh, kelembagaan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) beserta anggota-anggotanya perlu diperkuat sehingga menjadi lebih sinergi dan handal serta responsif terhadap segala tantangan di sektor keuangan.

“Kedelapan, RUU P2SK juga perlu mengenai jasa bullion atau Bank Bullion yang meliputi kegiatan pembiayaan emas, kegiatan perdagangan emas, kegiatan penitipan emas, dan kegiatan lainnya. Adanya Bank Bullion akan menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui emas yang disimpan di Bank Bullion,” tutupnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *