JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Selasa pekan depan.
“Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU),” ujar Dasco usai menghadiri rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Dasco menegaskan bahwa pelaksanaan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada akhir pekan tidak memiliki alasan khusus. Menurutnya, keputusan ini diambil karena Komisi VI DPR RI telah membahas RUU tersebut secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. “Ya, sebenarnya nggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas,” jelasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menambahkan, percepatan rapat dilakukan untuk memastikan pembahasan RUU BUMN dapat segera diselesaikan. Hal ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR.
“Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja,” tambah Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan RUU tersebut ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.