Putih Sari menilai sistem tata kelola PMI saat ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, khususnya terkait aspek keadilan bagi pekerja migran. Karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh perlindungan secara substantif.
“Kita ingin memastikan bahwa tata kelola pekerja migran ke depan benar-benar berkeadilan, tidak hanya dari sisi penempatan, tetapi juga perlindungan hak-haknya,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan kebijakan yang berkeadilan menjadi kunci agar PMI tidak berada dalam posisi rentan, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dan hasil riset sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keterlibatan organisasi internasional dan akademisi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkaya perspektif dalam proses legislasi.
“Masukan dari ILO dan para akademisi ini sangat penting, karena kita ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data dan kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putih Sari menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem yang kuat, mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga mekanisme penanganan masalah di lapangan.
“Perlindungan itu harus menyeluruh. Tidak bisa hanya fokus pada satu tahap saja,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI akan terus mendorong perbaikan tata kelola PMI melalui fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk memperkuat dasar hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan pekerja migran saat ini.
“Kita ingin negara benar-benar hadir dalam melindungi pekerja migran, bukan hanya dalam konsep, tetapi dalam praktik yang nyata,” pungkasnya.