Berita ParlemenBerita dari Dapil

Putih Sari: BPJS Kesehatan Bukti Kehadiran Negara bagi Rakyat

IMG 20251016 WA01061

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, drg. Putih Sari, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, drg. Putih Sari menyampaikan bahwa program BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, saya bersama BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti menyosialisasikan program jaminan kesehatan nasional ini. Ini bagian dari amanat konstitusi agar seluruh rakyat memahami dan bisa memanfaatkan program ini sebagai hak warga negara,” ujar drg. Putih Sari.

Ia menjelaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan dijalankan dengan prinsip asuransi sosial dan asas gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu. Saat ini, dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia, sebanyak 164 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

“Semangat gotong royong menjadi dasar utama. Negara hadir membantu rakyat, apalagi bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar iuran. Dibandingkan dengan asuransi swasta, BPJS jauh lebih berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putih Sari mengingatkan masyarakat agar aktif memastikan status kepesertaannya. Ia menilai masih banyak warga yang baru mendaftar ketika membutuhkan pelayanan, padahal datanya belum tercatat secara resmi.

“Penting bagi bapak ibu untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Jika ada kendala, bisa langsung dikonsultasikan ke BPJS Kesehatan,” pesannya.

Terkait pelayanan kesehatan, Putih Sari menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berhak menilai dan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit atau klinik yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap peserta.

“Kalau ada penolakan pasien BPJS atau pungutan liar, segera laporkan. Kami di Komisi IX akan mengawal agar masyarakat mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Putih Sari juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia tengah memperjuangkan langkah konkret untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan mandiri.

Ia mengungkapkan, total tunggakan peserta mandiri saat ini telah mencapai sekitar Rp7 triliun, dan pihaknya berupaya agar beban tersebut dapat segera dilunasi oleh negara.

“Jumlah Rp7 triliun memang besar, tapi kami tidak akan berhenti berjuang. Ini bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya agar semua warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa beban tunggakan,” ujar Putih Sari menegaskan.

Di akhir kegiatan, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan meskipun telah memiliki fasilitas BPJS Kesehatan.

“Mari kita jaga kesehatan, gunakan fasilitas BPJS dengan bijak, dan bersama-sama kita sukseskan program jaminan kesehatan nasional agar manfaatnya makin dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *