JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin menekankan akreditasi dan sertifikasi menjadi poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Salah satunya ialah akreditasi yang mutlak harus dimiliki setiap pelatih cabang olahraga. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan terjadinya kesalahan yang dapat timbul dari pelatih maupun pada proses prakteknya.

 

“Kita harapkan di dalam revisi UU nanti diperkuat semuanya dengan harus ada akreditasi. Agar nantinya tidak sia-sia baik itu bagi pelatih maupun cabang olahraga,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan mantan Pengurus Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan Bugar Nusantara Semesta (LSKTK BNS), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (3/11/2021).

 

Meskipun demikian, menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, standardisasi akreditasi dan sertifikasi tidak hanya mencakup sumber daya manusia, tetapi juga mempertimbangkan aspek sarana dan prasarana yang dimiliki cabang olahraga agar memiliki standar dan dapat digunakan dalam setiap pertandingan resmi.

 

Salah satu aspek sarana dan prasarana yang terakreditasi adalah mengenai pembangunan sport science. Sebab dengan adanya sport science yang terakreditasi dan tersertifikasi itu mampu menghasilkan pemain yang kompeten dan menjadikan kualitas cabang olahraga tersebut semakin baik. “Semuanya di dalam olahraga perlu menggunakan sport science, menggunakan hitungan. Sehingga mereka berpikir dengan sport science dapat bertambah baik,” tandas mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

 

Senada dengan Djohar Arifin, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menilai dengan adanya sport science yang terakreditasi dan tersertifikasi tersebut akan menjadi hal pokok untuk peningkatan prestasi keolahragaan. “Kita perlu melihat sport science sebagai satu kesatuan, tidak boleh terpisah, hal tersebut yang menjadi penting bagaimana prestasi itu bisa dilahirkan. Sehingga bisa mendapatkan satu poin besar untuk pengaturan di dalam Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” imbuh politisi PKS itu.

 

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan DPD yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *