JAKARTA, Fraksigerindra.id —  Kanker paru masih menjadi kanker yang paling mematikan di Indonesia. Penanganan yang terlambat dan tingginya biaya pengobatan kian mempersingkat harapan hidup penderitanya. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk membukakan akses imunoterapi bagi penyintas kanker paru.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra, Putih Sari mengimbau Kementerian Kesehatan RI untuk menyediakan layanan Kesehatan inovatif lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penderita kanker paru type EGFR Negatif yang merupakan salah satu tipe kanker paru paling banyak dapat mengakses pengobatan imunoterapi yang pada dasarnya sudah tersedia di banyak rumah sakit di Indonesia melalui Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dari hasil diskusi dengan pasien serta penyintas kanker paru diketahui bahwa dengan imunoterapi, pasien akan mendapatkan harapan ketahanan hidup 5 tahun lebih tinggi dibandingkan hanya dengan metode kemoterapi saja. Ironisnya pasien kanker paru yang mayoritas dengan type EGFR Negatif dengan persentase sekitar 60-65% dari total pasien kanker paru di Indonesia belum mendapatkan pelayanan Kesehatan inovatif tersebut lewat program JKN,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Fraksigerindra.id (5/11)

Data GLOBOCAN 2020 menunjukkan bahwa kematian karena kanker paru di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 18% selama dua tahun terakhir menjadi 30.843 orang dengan kasus baru mencapai 34.783 kasus. Artinya saat ini di Indonesia ada empat orang meninggal akibat kanker paru setiap jam dan berpotensi untuk meningkat setiap harinya jika tidak dijadikan prioritas nasional.

Demi meningkatkan angka harapan hidup tersebut, para peneliti di dunia menemukan cara terbaru dalam pengobatan terbaru kanker paru yakni Imunoterapi. Terapi ini menggunakan sistem kekebalan tubuh sendiri untuk melawan sel-sel kanker.

Putih Sari menilai, layanan Kesehatan inovatif lewat program JKN untuk kanker paru tipe EGFR Negatif pantas untuk segera diterapkan mengingat pasien kanker paru lainnya yaitu EGFR positif sudah dapat mengakses layanan kesehatan inovatif. Untuk itu, diharapkan Kementerian Kesehatan dapat melakukan inovasi pembiayaan dan skema harga untuk program JKN, agar tidak terus mengurangi manfaat layanan kesehatan dengan bersembunyi di balik alasan kurangnya dana.

“Saya berharap, penjelasan serta latar belakang dan alasan yang saya sampaikan mengenai layanan Kesehatan inovatif untuk pasien kanker paru tipe EGFR Negatif dapat menjadi bagian didalam addendum Formularium Nasional (Fornas) 2021 yang sementara digodok oleh Kementerian Kesehatan RI,” tegasnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *