JAKARTA, Fraksigerindra.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3).
“Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi transportasi online dan kurir. Prabowo meminta perusahaan yang menaungi mereka untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
“Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” tuturnya.
Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini dapat membantu para pengemudi online merayakan Lebaran dengan baik.
“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja di berbagai sektor menjelang Hari Raya Idulfitri.