JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi,” ujar Danang Wicaksana Sulistya, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, dalam keterangannya pada Selasa (31/12/2024).
Danang menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, langkah ini memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah memang layak berkontribusi lebih besar melalui pajak. Ini adalah langkah yang bijaksana dan berkeadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Danang juga memuji keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Semoga kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.