JAKARTA, FraksiGerindra.id — Menanggapi kondisi pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini dinilai mendesak mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum sebanding dengan kewenangan yang dimiliki saat ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai bahwa selama ini BNPB memikul beban tugas yang sangat besar dalam penanganan bencana, namun tidak didukung dengan fungsi dan otoritas yang memadai. Oleh karena itu, revisi regulasi tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran serta kewenangan BNPB dalam menjalankan tugasnya secara lebih optimal.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,” ujar di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
Menurut Abdul Wachid, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi sekaligus mengambil langkah cepat bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam situasi darurat. “Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” jelasnya.
Selain penguatan kewenangan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di wilayah Sumatra. Abdul Wachid menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI telah membahas langkah percepatan penanganan infrastruktur melalui penambahan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Polisi akan menambah sekitar 5.000 personel, sementara TNI ditingkatkan menjadi 10.000 personel untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Aceh,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, termasuk bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Menurutnya, kendala dalam penyaluran bantuan kerap disebabkan oleh ketidaklengkapan data di daerah serta lemahnya koordinasi antarinstansi.
Atas dasar itu, Abdul Wachid menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendorong agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai langkah tersebut krusial agar penguatan kelembagaan dan kewenangan BNPB dapat segera direalisasikan guna mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.





