JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa poin partisipasi publik dalam konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pemerhati Konservasi dengan agenda masukan pembahasan RUU KSDAHE, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
“Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholder yang ada. Salah satu approach atau satu penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini juga mengatakan bahwa para pemerhati lingkungan dan konservasi nantinya akan diberikan ruang berpartisipasi secara aktif alih-alih sebatas membantu merumuskan aturan tersebut.
“Pemerhati lingkungan, pemerhati konservasi dalam hal ini bukan cuma membantu kami merumuskan tapi nanti harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, begitu juga masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi. Apakah itu, areal hutan, apakah itu areal pesisir, apakah itu areal perairan laut ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan kalau kita bicara keanekaragaman hayati ekosistem,” tegas Budi.