Berita Parlemen

Panja RUU Ketenagakerjaan Soroti Ketimpangan Upah hingga Pelindungan Hukum bagi Gig Workers

obon

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti. Forum tersebut difokuskan untuk menyerap berbagai masukan dan gagasan komprehensif dalam rangka merumuskan paradigma baru regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengapresiasi pandangan para akademisi yang tidak hanya membahas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga mengulas keterkaitannya dengan berbagai regulasi penunjang lain. Mulai dari aturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, hingga Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam forum tersebut, Obon menyoroti persoalan kepastian hukum terkait pemenuhan hak-hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan. Menurutnya, buruh kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat belum adanya kejelasan mengenai pihak yang harus diprioritaskan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan.

“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Yang lain-lain. Karena masih ada, oh, wah, ini dulu, pajak dulu didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu,” ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Panja RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti persoalan disparitas upah minimum antarwilayah yang dinilai masih sangat tinggi, khususnya di Pulau Jawa. Obon mencontohkan perbedaan signifikan antara upah minimum di kawasan industri Jawa Barat seperti Karawang dan Bekasi dengan wilayah Jawa Tengah, meskipun biaya hidup dan kemampuan industri dinilai relatif tidak berbeda jauh.

“Kita mengalami persoalan disparitas upah, kita tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa,” tuturnya.

Di sisi lain, Panja juga mulai membahas tantangan ketenagakerjaan di era ekonomi digital, khususnya terkait keberadaan gig workers atau pekerja berbasis kemitraan/platform digital. Menurut Obon, pola hubungan kerja para pekerja di sektor gig economy memiliki karakter yang berbeda dibanding hubungan kerja konvensional karena lebih dikendalikan oleh sistem aplikasi dibanding atasan secara langsung.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi karena para pekerja di sektor ini umumnya tidak ingin terikat hubungan kerja formal, namun tetap membutuhkan jaminan pelindungan hukum yang memadai.

Pada kesempatan itu, Obon juga memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum dalam penerapan struktur dan skala upah. Ia menilai penerapan sanksi pidana kurungan terhadap pelanggaran pengupahan sering kali tidak efektif karena justru menyasar jajaran manajemen atau personalia perusahaan, bukan pemilik usaha.

Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan lebih mengedepankan sanksi administratif yang tegas, seperti pencabutan izin usaha, bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pengupahan.

“Sementara kalau administrasi bisa saja, ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana. Padahal kan hubungan bisnisnya kita tahu, itu kan ranah lebih banyak daripada ranah belipatnya,” jelasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *