MINAHASA UTARA, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI mendorong seluruh perusahaan pertambangan untuk menerapkan standar pemulihan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan pascaoperasi tambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dorongan tersebut mengemuka setelah Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan operasional PT Meares Soputan Mining (MSM) di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026). Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPR melihat langsung kawasan bekas tambang yang telah direklamasi dan kembali menjadi area hijau.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengapresiasi upaya reklamasi dan penghijauan yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurutnya, praktik pemulihan lingkungan yang bertanggung jawab perlu menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain di Indonesia.
“Kami hari ini dari Komisi IV DPR RI Panja RUU Kehutanan, mengunjungi mining daripada PT.MSM jadi dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan, kami perlu mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk itu kami datang kesini dan kami mendapatkan masukan-masukan cukup banyak dan kami mengapresiasi PT.MSM (Meares Soputan Mining) ini yang setelah menambang bukan ditinggalkan begitu saja tapi ini direklamasi bahkan penghijauan dan tempatnya yang bekas ditambang itu sekarang sudah hijau kembali mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh untuk tambang-tambang yang lainnya,” urai Titiek Soeharto saat meninjau lokasi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aspek perlindungan lingkungan harus menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas DPR RI.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi lapangan dan dinamika sektor kehutanan maupun industri yang terus berkembang.
“Makanya ini kan kita mendapatkan masukan-masukan, jadi dari situ kita lihat apa yang harus kita masukkan lagi, yang masih kurang-kurang. Ini kan undang-undang ini udah, katakanlah udah kadaluarsa ya, sekarang banyak perkembangan-perkembangan, jadi ini harus kita revisi,” tutur legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Selain itu, Titiek juga menyoroti wacana perubahan skema pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan. Salah satu usulan yang berkembang dalam pembahasan adalah mengubah mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi sistem sewa pakai agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan daerah.
“Seperti tadi disampaikan oleh Pak Darori, ini kan kawasan hutan pinjam pakai, ya jangan pinjam dong mereka menghasilkan terus-terusan, ya jadi sewa pakai gitu. Mungkin makanya dimasukkan seperti itu,” jelasnya.
Di akhir kunjungan, Titiek menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan tambang. Menurutnya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya alam, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memulihkan lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Ya harus, itu komitmen kita semua untuk menjaga ekosistem dan hutan kita supaya tetap lestari. Tidak hanya mengeruk hasil bumi aja, tapi terus langsung ditinggalkan, ini harus dia keruk hasil buminya, dia hijaukan lagi, kemudian sebagian juga jangan dikantongin sendiri oleh pengusahanya, tapi juga bisa, harus bisa dinikmati oleh masyarakat sekitarnya, ya terima kasih,” tutupnya.
Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan DPR RI guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan, pemanfaatan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.





