MANADO, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mendorong penguatan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara agar lebih diarahkan pada kegiatan produktif. Menurutnya, akses kredit perlu dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan modal kerja, bukan lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumsi.
Hal tersebut disampaikan Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). Ia menilai pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara relatif sejalan dengan capaian pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, perkembangan sektor UMKM di daerah tersebut dinilai masih tertinggal. Kondisi itu salah satunya terlihat dari penggunaan kredit UMKM yang masih lebih banyak terserap untuk kebutuhan konsumsi dibandingkan investasi maupun modal kerja.
“Kita melihat di Sulut ini perkembangan pertumbuhan ekonomi sebetulnya cukup mirip atau setara dengan nasional. Hanya saja, dari sisi UMKM agak tertinggal. Bahkan dari UMKM yang mendapatkan kredit pun agak lebih besar di konsumsinya ketimbang investasi ataupun kredit modal kerja,” kata Hekal.
Menurut Hekal, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam indikator makro, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas produksi serta kemandirian ekonomi masyarakat.
Ia menilai UMKM yang berkembang secara sehat dan produktif dapat memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, pertumbuhan usaha masyarakat juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap berbagai program bantuan sosial pemerintah.
“Kalau kita bisa menumbuhkan UMKM yang sehat, mereka bisa berkontribusi kepada penerimaan negara. Tentunya ini menjadi tambahan booster untuk peningkatan rasio penerimaan negara dan juga mengurangi beban APBN untuk bantuan-bantuan sosial karena masyarakatnya lebih mandiri,” ujarnya.
Karena itu, Hekal menilai akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif perlu terus diperluas. Pembiayaan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, menambah kapasitas produksi, dan pada akhirnya meningkatkan penghasilan masyarakat.
Menurutnya, perluasan pembiayaan juga harus dibarengi dengan penguatan literasi keuangan. Hal itu penting agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan berbagai program pembiayaan maupun pemberdayaan UMKM yang sebenarnya telah tersedia.
“Literasi ini harus ditambahkan dan harus digalakkan lagi. Banyak program yang sebenarnya sudah diadakan, tetapi peningkatan dari usaha mikro ke kecil kemudian menengah masih sangat terbatas,” katanya.
Hekal juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang berkelanjutan. Skema pendampingan perlu dirancang agar pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan sesuai dengan tahapan perkembangan usahanya.
Ia mencontohkan, pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan perbankan dapat terlebih dahulu mendapatkan fasilitas dari lembaga seperti Permodalan Nasional Madani (PNM). Setelah kapasitas usahanya meningkat, pelaku UMKM dapat diarahkan ke lembaga pembiayaan lain seperti Pegadaian maupun perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Dari sebelum mereka layak masuk ke perbankan, mereka bisa difasilitasi, misalnya oleh PNM, kemudian meningkat ke Pegadaian ataupun ke BRI. Itu harus sampai kepada mereka dan memang harus digalakkan,” tegas Hekal.
Selain memperkuat peran bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Hekal juga mendorong keterlibatan lebih besar bank swasta dan lembaga pembiayaan nonbank dalam mendukung UMKM.
Menurutnya, perluasan sumber pembiayaan diperlukan agar fungsi intermediasi keuangan semakin kuat dan ketersediaan likuiditas bagi masyarakat semakin luas.
“Kita juga sedang memikirkan bagaimana caranya menggalakkan effort ini dari bank-bank swasta, supaya nanti semua bisa ikut berkontribusi menjadi intermediasi. Kita mau lihat ada juga pertumbuhan dari yang nonperbankan untuk berpartisipasi dalam penyediaan likuiditas buat masyarakat,” jelas Hekal.
Di samping persoalan pembiayaan produktif, Hekal turut menyoroti kondisi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit.
Menurutnya, relaksasi maupun restrukturisasi kredit dapat menjadi langkah awal yang diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing debitur.
Hekal menjelaskan bahwa penghapusan utang bukan menjadi pilihan pertama dalam penanganan kredit UMKM bermasalah. Namun, apabila dampak bencana menyebabkan kegiatan usaha masyarakat benar-benar lumpuh, opsi kebijakan lanjutan dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Kalau relaksasi dengan dasar yang jelas, itu bahkan kemarin di Undang-Undang P2SK kita memasukkan untuk menghapus utang-utang UMKM. Tentu itu harus ada sebab,” ujarnya.
“Kalau memang dampak bencana alamnya begitu sehingga mereka lumpuh, ini harus kita pikirkan. Tetapi sebelum menghapuskan, tentunya ada tahapan relaksasi, restrukturisasi. Itu juga bisa diajukan case by case kepada perbankannya,” katanya.
Hekal juga meminta masyarakat terdampak bencana yang menghadapi kesulitan pembayaran kredit untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, OJK dapat memfasilitasi komunikasi antara debitur dan lembaga keuangan terkait untuk mencari penyelesaian berdasarkan kondisi masing-masing. Komisi XI DPR RI, kata Hekal, akan terus mendorong OJK menjalankan peran tersebut.
“Kalau mereka perlu bantuan, mereka bisa datang kepada OJK. Nanti kita bisa dorong OJK untuk bicara langsung kepada lembaga keuangan yang bersangkutan,” pungkas Hekal.





