Berita Parlemen

Martin Tumbelaka Dorong Pengaturan Ganti Kerugian Akibat Kesalahan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka dalam RDP dan RDPU dengan JAMPIDUN Akademisi UNILA dan20261103164052

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, menekankan pentingnya pengaturan mekanisme ganti kerugian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset maupun pihak ketiga apabila terjadi kesalahan penyitaan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), akademisi Universitas Lampung (Unila), serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Martin menilai bahwa kewenangan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana harus diimbangi dengan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Hal ini penting untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

“Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting karena di situ akan muncul kerugian tentunya,” ujar Martin.

Soroti Risiko Kerugian Ekonomi dan Hak Pihak Ketiga

Martin menjelaskan bahwa kesalahan penyitaan tidak hanya berdampak pada hilangnya penguasaan aset selama proses hukum berlangsung, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pihak yang terdampak.

Menurutnya, aset yang berada dalam penguasaan negara dapat mengalami penyusutan nilai. Selain itu, penyitaan yang kemudian dinyatakan tidak sah juga berpotensi mengganggu kegiatan usaha perusahaan maupun merugikan pihak ketiga yang memiliki hak keperdataan atas aset tersebut.

“Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya,” ungkap Martin.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar pelaksanaan aturan nantinya tidak menimbulkan kerugian baru bagi pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Karena itu, Martin meminta pandangan para narasumber mengenai perlunya mekanisme ganti kerugian khusus yang dapat diterapkan apabila terjadi kesalahan penyitaan.

Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar pihak yang terbukti dirugikan memiliki dasar hukum untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Tekankan Pertanggungjawaban Aparat atas Penyalahgunaan Wewenang

Selain mekanisme ganti kerugian, Martin turut menyoroti pentingnya pengaturan pertanggungjawaban aparat dalam menjalankan kewenangan penyitaan aset.

Ia mempertanyakan perlunya konsekuensi hukum terhadap aparat apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Melalui pembahasan tersebut, Martin mendorong agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *