PEKANBARU, FraksiGerindra.id — Pengelolaan aset dan sumber daya daerah dinilai tidak boleh terjebak dalam persoalan administratif maupun kepentingan sektoral antarlembaga. Komisi II DPR RI menegaskan, seluruh kebijakan terkait pengelolaan kekayaan daerah harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Esthon Foenay mengatakan, berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni memastikan kehadiran pemerintah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan penguatan koordinasi antarsatuan kerja, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Jadi yang paling penting bagi kita, konsentrasi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Esthon saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).
Penekanan tersebut dinilai relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi Provinsi Riau. Meskipun perekonomian Riau tumbuh 4,75 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, jumlah penduduk miskin masih mencapai 470,80 ribu orang atau sekitar 6,19 persen dari total penduduk Riau pada Maret 2026. Kondisi itu menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi masih perlu diikuti dengan pemerataan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum optimalnya sinkronisasi kewenangan antarlembaga. Sejumlah satuan kerja pemerintah, baik vertikal maupun horizontal, dinilai masih bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan sektoral masing-masing.
“Semua macam peraturan-peraturan yang ada, jangan sampai saling bertentangan. Tapi dia merupakan satu kesatuan,” tegas Esthon.
Ia menilai persoalan serupa juga terlihat dalam pengelolaan pertanahan dan aset daerah. Ketidaksinkronan kewenangan antarsektor dapat menyebabkan penyelesaian persoalan di lapangan berlangsung lebih panjang dan berpotensi menimbulkan konflik, sementara masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampaknya secara langsung.
“Kalau mau dilihat SKPD, ada vertikal dan horizontal. Ternyata semuanya belum menyatu,” ungkapnya.
Esthon menegaskan, koordinasi antarlembaga tidak seharusnya hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administratif. Penyelarasan kewenangan dan regulasi harus memiliki tujuan yang lebih besar, yakni memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
“Utamanya rakyat. Karena apa? Saya omong terus (soal kesejahteraan) rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian berbagai persoalan sektoral pada akhirnya harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran, serta persoalan pemerataan dan pelayanan publik menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan dalam koordinasi antarlembaga.
“Pada akhirnya, yang kenyataan banyak rakyat miskin. Ya kedua, banyak rakyat menganggur,” tuturnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam menyamakan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Menurut Esthon, semangat negara kesatuan harus tercermin dalam cara setiap instansi menjalankan kewenangan dan menyelesaikan persoalan bersama.
“Hanya perlu satu pemahaman, kerja sama yang baik dan kerja keras,” pungkas Esthon.





