JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman mengakui adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset nantinya dapat dikenakan kepada masyarakat umum, meskipun mereka bukan pejabat negara. Namun, ia menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menganut prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Menurut Habiburokhman, penerapan mekanisme perampasan aset yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi juga memiliki kemiripan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara, antara lain Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan aturan mengenai perampasan aset harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat sehingga tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan agar Undang-Undang Perampasan Aset nantinya tidak justru disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintah atau kekuasaan.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.
Habiburokhman menilai keberadaan mekanisme pengawasan menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi aturan perampasan aset. Menurut dia, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan perampasan aset.
Selain itu, terhadap oknum aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan tersebut juga harus tersedia mekanisme pemberian sanksi yang tegas, baik dalam bentuk sanksi etik, profesi, maupun pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset adalah:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkoba dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga aset yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana serius lainnya. Pada saat yang sama, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan integritas aparat penegak hukum agar penerapan perampasan aset tetap berjalan dalam koridor hukum serta tidak disalahgunakan.





