MANADO, FraksiGerindra.id — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang secara khusus mengatur daerah kepulauan. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk Sulawesi Utara, karena akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya.
Selama ini, sejumlah daerah kepulauan masih menghadapi berbagai hambatan pembangunan akibat belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Persoalan tersebut mencakup aspek kewenangan, dukungan anggaran, hingga koordinasi antarlembaga.
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan utama perlunya RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan agar pembangunan di wilayah kepulauan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
“Kita ingin mendengarkan permasalahan-permasalahan ataupun kebutuhan yang seharusnya dibutuhkan oleh daerah, saya tahu di Sulawesi Utara. Kendala-kendala seperti apa yang seharusnya bisa disampaikan ke kita,” ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/8/2026).
Martin mengatakan Pansus RUU Daerah Kepulauan mencatat sedikitnya tujuh poin penting yang perlu dihimpun langsung dari daerah sebagai bahan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kebutuhan terhadap kewenangan konkret bagi pemerintah daerah, berbagai hambatan pembangunan yang selama ini dihadapi, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga posisi pulau-pulau terluar dalam kerangka pertahanan non-militer dan penguatan kehadiran negara.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya memberikan pengaturan kewenangan secara umum. Menurutnya, diperlukan pembagian kewenangan yang jelas dan menyeluruh antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Martin juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pembangunan daerah tertinggal dan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan. Pembangunan pulau-pulau terluar, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pertahanan non-militer sekaligus bentuk nyata kehadiran negara di wilayah kepulauan.
Seluruh aspek tersebut dinilai perlu ditangani secara terintegrasi agar daerah kepulauan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang tanpa menimbulkan persoalan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kita saling mengambil kewenangan. Kita punya kewenangan tentunya prioritasnya di daerah kita, tapi kita tidak bisa membuat karena di atas itu kewenangan pusat,” tutur Martin.
Karena itu, Martin menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Sinergi tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik khusus wilayah kepulauan.
Politisi Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut juga menyebut persoalan daerah kepulauan telah mendapatkan perhatian khusus dari Presiden dalam rapat pada 14 Agustus lalu. Perhatian tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya percepatan penyelesaian regulasi yang selama ini dinantikan masyarakat di daerah kepulauan.
Pansus RUU Daerah Kepulauan akan terus menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan undang-undang. DPR RI juga berkomitmen mengawal pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera direalisasikan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Sulawesi Utara.





