SURABAYA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi VI DPR RI, Khilmi mendorong agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak hanya berfokus pada pembentukan kelembagaan maupun pembangunan gerai. Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki peta jalan atau roadmap pengembangan usaha yang jelas dan disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing desa maupun kelurahan.
Menurut Khilmi, keberhasilan koperasi tidak cukup hanya diukur dari terbentuknya badan usaha atau tersedianya sarana fisik. Pengalaman berbagai koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa keberlanjutan usaha sangat bergantung pada kekuatan basis bisnis, tata kelola, serta kemampuan koperasi mengembangkan potensi ekonomi di wilayahnya.
“Kita harus membuat kajian sebenarnya di Kementerian Koperasi ini. Kita ini sangat mendukung dengan adanya KDKMP ini. Tetapi apa yang harus didorong roadmap KDKMP ini supaya bisa maju?” kata Khilmi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026), yang membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian serta perkembangan KDKMP.
Khilmi menilai aspek keberlanjutan KDKMP harus diperhitungkan sejak tahap awal, mulai dari penentuan lokasi, pemilihan jenis usaha, hingga pengelolaan gerai. Menurutnya, pembangunan fasilitas koperasi harus didukung dengan perencanaan usaha yang matang agar sarana yang telah dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan setiap kebijakan pengembangan KDKMP harus mempertimbangkan manfaat dan risiko yang mungkin muncul dalam implementasinya.
“Kita bikin kebijakan itu harus mengukur dampak baik-buruknya,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Atik Purmiyati yang menilai kondisi desa dan kelurahan di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat beragam. Oleh karena itu, pengembangan model bisnis KDKMP dinilai tidak tepat apabila menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh daerah.
Dalam paparannya, Atik menyebut kesiapan manajemen KDKMP di berbagai daerah masih belum merata. Pada saat yang sama, potensi ekonomi di masing-masing wilayah juga belum sepenuhnya dipetakan berdasarkan data mengenai keunggulan lokal dan kebutuhan anggota koperasi.
Setiap daerah, menurut Atik, memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang berbeda. Karena itu, KDKMP membutuhkan diferensiasi produk dan strategi usaha yang sesuai dengan kondisi setempat, sekaligus didukung dengan akses pasar yang memadai.
Atik menawarkan pendekatan model bisnis berbasis potensi lokal dengan menempatkan KDKMP sebagai penghubung antara potensi ekonomi desa atau kelurahan, kebutuhan anggota, dan pasar.
Model tersebut mencakup identifikasi potensi lokal, pemetaan kebutuhan anggota, diferensiasi produk, penyusunan rencana usaha yang layak dan berkelanjutan, serta penguatan akses pasar mulai dari tingkat lokal hingga global.
“Anggota adalah pemegang peranan penting. Kegiatan usaha dijalankan berdasarkan persetujuan anggota. Koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” demikian pokok pandangan Atik dalam paparannya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menyoroti pentingnya memperjelas aspek kelembagaan serta pembagian peran dalam pengembangan KDKMP. Menurutnya, keberlanjutan koperasi perlu didukung oleh tata kelola yang memiliki pembagian kewenangan dan tanggung jawab secara jelas.
I Nengah juga menyinggung kondisi sejumlah desa yang memiliki jumlah penduduk relatif sedikit sehingga dinilai belum memenuhi skala yang memadai untuk menjalankan KDKMP secara optimal.
Menurutnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa sejumlah titik tersebut dapat digabungkan dengan desa yang bersebelahan sehingga skala pengelolaan koperasi menjadi lebih memadai.
“Jadi jangan khawatir. Itu sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa ada beberapa titik yang barangkali seperti diungkapkan tadi jumlah penduduknya cuma 200, itu akan digabung dengan desa-desa yang bersebelahan,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, I Nengah menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan pengelolaan KDKMP sekaligus memperjelas pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar koperasi tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri setelah dukungan awal dari pemerintah berakhir.
Masukan tersebut sejalan dengan pandangan akademisi UNAIR yang menekankan perlunya tata kelola koperasi yang menggabungkan prinsip demokrasi dengan profesionalisme. Dalam struktur koperasi, Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kewenangan strategis, sementara aktivitas usaha dapat dijalankan oleh pengelola yang memiliki kompetensi profesional.
Atik juga menilai keberhasilan koperasi tidak seharusnya hanya dilihat dari terbentuknya kelembagaan atau tersedianya fasilitas. Ukuran keberhasilan perlu diarahkan pada outcome, antara lain terciptanya aktivitas ekonomi di dalam koperasi serta keterlibatan anggota dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, pembentukan KDKMP secara serentak di tingkat nasional dinilai perlu diikuti dengan penguatan kapasitas pengelola, pemetaan potensi ekonomi daerah, penyusunan model bisnis yang sesuai karakteristik wilayah, pengembangan kemitraan, serta perluasan akses pasar.
Dengan pendekatan tersebut, KDKMP diharapkan tidak sekadar menjadi kelembagaan baru di tingkat desa dan kelurahan, tetapi mampu berkembang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada kebutuhan anggota serta keunggulan masing-masing wilayah.





