JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum yang melibatkan akademisi, guru besar, pakar, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, berbagai tuntutan reformasi terhadap institusi kepolisian pada dasarnya telah mulai terakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru mengubah paradigma hukum nasional dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menekankan pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, KUHAP yang baru memberikan penguatan terhadap mekanisme pengawasan penyidik serta menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi yang lebih setara dan akuntabel.
“Koreksi atau evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah dapat disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam mencapai keadilan, serta mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelasnya.
Meski demikian, Habiburokhman menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Polri. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI memasukkan berbagai rekomendasi hasil Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta berbagai masukan masyarakat ke dalam substansi RUU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya delapan pokok pembaruan yang menjadi fokus dalam RUU Polri. Pertama, penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
Ketiga, penguatan jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemberantasan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Keenam, penataan ketentuan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ketujuh, penguatan kurikulum pendidikan Polri yang menjunjung nilai-nilai humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan tugas, fungsi, serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” tegas Habiburokhman.
Di akhir laporannya, Komisi III DPR RI meminta agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga media massa yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif.
Menurutnya, seluruh kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
“RUU tentang Polri diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang profesional, akuntabel, transparan, dan semakin dipercaya publik,” pungkasnya.





