JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang pada Selasa (3/12/2024) untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat. Ia juga menambahkan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan kode etik kepolisian. Meskipun keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya. Ia menjelaskan, “Penembakan terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya.” Namun, hasil investigasi lanjutan dari Polda Jateng mengungkap kejanggalan dalam klaim awal bahwa insiden terkait tawuran. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menunjukkan tidak adanya indikasi tawuran.

Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari rekan-rekannya. “Kami tidak percaya Gamma terlibat tawuran atau gangster,” ujar salah satu teman korban, yang menolak tuduhan tersebut.

Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan. “Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” tutupnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *