Berita Parlemen

Komisi III DPR Pertanyakan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael oleh SPN Polda Jabar

WhatsApp Image 2025 02 06 at 15.23.01 80ba5f92

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2). Rapat ini membahas pemecatan Valyano Boni Raphael, calon Bintara yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, terutama karena ketidakhadirannya dalam jam pelajaran disebabkan oleh alasan medis yang sah. Ia menyoroti bahwa ketidakhadiran Valyano hanya mencapai 19%, bukan lebih dari 50%, serta disertai bukti medis yang seharusnya dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun.

“Secara hukum, alasan medis merupakan dasar yang sah. Jika memang ketidakhadiran Valyano hanya karena sakit dan bukan akibat tindakan indisipliner, maka keputusan ini perlu ditinjau ulang,” ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudy Ferdiansah, menjelaskan bahwa Valyano dikeluarkan karena tidak memenuhi standar minimal kehadiran dalam jam pendidikan. Namun, pihak keluarga Valyano menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena perawatan medis di rumah sakit, bukan karena kelalaian.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengkritisi metode penilaian kondisi kesehatan Valyano yang dinilai berdasarkan informasi tidak langsung. Mereka menilai keputusan yang diambil tidak didasarkan pada observasi langsung terhadap kondisi Valyano, melainkan hanya berdasarkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.

“Bagaimana mungkin seseorang divonis memiliki kondisi tertentu hanya berdasarkan informasi ‘katanya’? Kesimpulan semacam itu tidak memenuhi standar ilmiah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegas Legislator Gerindra ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil SPN Polda Jabar berpotensi mencerminkan ketidakadilan. Komisi III menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

“Masyarakat datang ke DPR setiap hari untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami perlu mengundang pihak terkait agar dapat merumuskan keputusan yang adil bagi semua pihak,” tambah Habiburokhman.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari pihak keluarga Valyano yang merasa dirugikan oleh keputusan SPN Polda Jabar. Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini guna memastikan keputusan yang diambil tetap berlandaskan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *