JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa biaya haji tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta per jamaah. Hal ini didasarkan pada hasil telaah Komisi VIII terhadap usulan pemerintah terkait rata-rata biaya haji untuk musim 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, sebelumnya menyebutkan bahwa biaya haji masih memiliki potensi untuk diturunkan hingga ke angka Rp80 juta per jamaah. “Pada pengusulan awal saja sudah ada penurunan. Insya Allah, setelah disisir lebih lanjut bersama DPR, biaya ini bisa turun lebih jauh,” ungkapnya.

Abdul Wachid menegaskan bahwa Panja Biaya Haji meminta Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk meninjau kembali komponen biaya haji, termasuk perbandingan kontribusi jamaah dan nilai manfaat dari BPKH.

“Ditjen PHU Kemenag dan BPKH RI harus menelaah ulang usulan komponen biaya haji, terutama persentase komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat, agar lebih proporsional dan tidak memberatkan jamaah,” tambahnya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *