JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, memimpin kunjungan kerja spesifik (Kunsfik) Komisi IV DPR RI dengan sejumlah mitra kerja dan para peternak susu sapi di Koperasi Peternak Sapi Perah Bandung Utara (KPSBU), Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Disapa akrab dengan sebutan Titiek, ia menyampaikan bahwa Komisi IV DPR RI meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mendukung penyerapan susu sapi dari peternak lokal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi rendahnya harga jual dan persaingan dengan susu impor, sekaligus mendukung program nasional “Makan Siang dan Susu Gratis”.

“Kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang berpihak pada peternak lokal, supaya mereka bisa bekerja lebih baik. Tentunya bisa berkembang dan lebih sejahtera lagi,” ujar Titiek, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi peternak lokal adalah rendahnya daya serap susu sapi oleh industri pengolah susu di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas industri serta kualitas susu lokal yang dianggap belum memenuhi standar.

“Perusahaan industri pengolah susu tidak bisa menyerap sebagian susu sapi dari para peternak lokal atau dalam negeri, karena industri itu sendiri mungkin kapasitasnya terbatas. Kemudian, kualitas susu sapi kurang memenuhi standar,” jelas Politisi Fraksi P-Gerindra ini.

Titiek juga menyoroti ketiadaan regulasi yang mewajibkan perusahaan-perusahaan pengolah susu untuk menyerap susu dari peternak lokal. Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, perusahaan lebih memilih mengandalkan impor dibandingkan membeli susu lokal.

“Ke depan, kami di Komisi IV akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi-regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Misalnya, perusahaan tidak bisa impor 100%. Mereka harus ada peraturan tertentu, bahwa mereka tetap harus menyerap susu dari peternak lokal,” tutup legislator Dapil Yogyakarta ini.

Pada Kunsfik Komisi IV DPR RI kali ini, hadir juga para pejabat dari mitra kerja Komisi IV DPR RI, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional, Badan Karantina Indonesia, Perum Perhutani, Perum Bulog, PT Perkebunan Nusantara VIII, PT Pupuk Indonesia, dan ID Food.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *