JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti kontribusi perusahaan Over The Top (OTT) terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia tidak seharusnya hanya memanfaatkan pasar dan infrastruktur telekomunikasi nasional, tetapi juga memberikan kontribusi yang sepadan kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini, beserta jajaran subholding Telkom, Rabu (24/6/2026).
Dalam rapat itu, Kawendra menilai Indonesia masih perlu memperkuat regulasi terhadap perusahaan OTT yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi milik operator nasional. Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan mengenai kewajiban kontribusi perusahaan OTT kepada operator telekomunikasi lokal.
“Kalau kita mau bicara benchmark, seperti Korea Selatan yang mana OTT itu wajib membayar network usage fee ke operator lokal. Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka juga tunduk sekali dengan regulasi. Ibu sebagai pimpinan bisa diskusi dengan Komdigi kalau memang perlu regulasi yang diperlukan,” katanya.
Selain itu, Kawendra menyoroti besarnya nilai ekonomi digital Indonesia yang dinilai belum sebanding dengan penerimaan negara dari sektor pajak digital.
“Dari Rp1.350 triliun, pajak digital kita hanya Rp32 sekian triliun. Berarti hanya 0,27 persen, satu persen saja tidak sampai,” ungkapnya.
Menurut Kawendra, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara lebih optimal oleh Indonesia.
“Masa kita rela? Telkom dengan seluruh anak perusahaannya dimanfaatkan begitu saja. Kita harus cari formula yang betul-betul berkeadilan supaya kontribusinya jelas untuk Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan OTT yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia juga harus memenuhi kewajiban yang berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jangan hanya sekadar memanfaatkan market kita, tapi kewajibannya tidak mau diikuti,” pungkas Kawendra.





