JAKARTA, Fraksigerindra.id — Sektor perbankan nasional baru-baru ini dikejutkan dengan marak peredaran informasi di media sosial mengenai isu pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memuji langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan mitigasi. Demikian disampaikan Kamrussamad saat diwawancarai Parlementaria usai menghadiri kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Gowa, Provinsi Sulsel, Rabu (4/10/2023).
“Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dan kemudian mengkoordinasikan dengan ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia,” ujar Kamrussamad.
“Dan kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH,” lanjutnya Kamrussamad.
Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra menegaskan kedepannya dirinya selaku Anggota Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut. Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening.
Serta, sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online. “Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.