JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), mendorong agar penataan pegawai non-ASN di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
“Kami mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Pada tahun 2024, kebutuhan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Sukabumi tercatat mencapai 150 formasi, yang terdiri atas 30 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 90 tenaga teknis. Sementara itu, kebutuhan formasi PPPK di Kabupaten Sukabumi jauh lebih besar, yakni mencapai 1.147 formasi, terdiri atas 800 tenaga guru, 203 tenaga kesehatan, dan 144 tenaga teknis.
Pemerintah telah menetapkan dua periode pengadaan PPPK. Periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yaitu eks THK II dan Non-ASN Database BKN. Proses ini dimulai dari 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025. Periode kedua diperuntukkan bagi pelamar non-ASN instansi pemerintah, yang dimulai dari 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Setiap periode pengadaan PPPK meliputi beberapa tahapan, seperti pengumuman seleksi, pendaftaran seleksi, seleksi administrasi, masa sanggah, pelaksanaan seleksi kompetensi, pengumuman hasil kelulusan, hingga usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, proses seleksi PPPK menuai kontroversi. Banyak pihak mencurigai adanya kecurangan selama proses seleksi, terutama terkait pengumuman kelulusan Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Data menunjukkan tingkat kelulusan peserta jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang tidak lulus.
Misalnya, pada formasi Guru Agama Islam, hanya 206 dari total 987 peserta yang lulus, dengan tingkat kelulusan sebesar 21%. Formasi Guru IPA memiliki tingkat kelulusan sebesar 34%, Guru IPS 21%, Guru Matematika 37%, Guru PPKN 11%, dan Guru Bahasa Inggris 25%.
Menanggapi hal ini, Heri Gunawan menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN di Sukabumi harus menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.
“Bila ada kecurangan maka harus ditindak tegas, termasuk bila ada indikasi mendahulukan tim sukses kepala daerah daripada para pegawai non-ASN yang sudah masuk database,” tegasnya.
Hergun juga menekankan bahwa formasi kebutuhan PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah bekerja lebih lama, bukan berdasarkan kepentingan politik.
Politisi yang akrab disapa Hergun itu mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II agar dapat mengakomodir pegawai non-ASN yang belum lulus pada Tahap I.
“Pelaksanaan Tahap II harus diawasi secara lebih ketat untuk meminimalisir adanya kecurangan,” tambahnya.
Heri Gunawan, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi), berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lancar untuk mendukung birokrasi pemerintahan.
“Keberhasilan penataan pegawai non-ASN akan berkontribusi terhadap kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan melayani rakyat secara lebih optimal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hergun mengingatkan bahwa perekrutan PPPK harus mampu menjawab keresahan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait birokrasi pemerintah yang lambat dan sering mempersulit.
“PPPK harus mampu menepis anggapan publik yang sudah terlanjur berpandangan negatif. Selain itu, PPPK harus mampu tampil beda menjadi birokrasi yang sigap, lincah, dan bisa melayani rakyat dengan sepenuh hati,” pungkasnya.