JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati menyoroti pentingnya kepastian status dan riwayat lahan dalam pengembangan kawasan industri. Ia meminta proses pengadaan tanah dipastikan clear and clean sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat ketika pembangunan maupun kegiatan industri mulai berjalan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Menurut Rahmawati, kepastian lahan perlu menjadi bagian penting dalam regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan investasi.
Ia menjelaskan, kawasan industri pada dasarnya merupakan kegiatan yang bersifat komersial. Namun, dalam kondisi tertentu, proses pengadaan lahannya dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perbedaan karakter tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keberatan atau resistensi dari masyarakat pemilik lahan.
“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait RUU tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rahmawati kemudian mencontohkan persoalan yang muncul di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Menurutnya, pengembangan kawasan industri memang memiliki kepentingan strategis bagi pemerintah daerah karena investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan penerimaan daerah.
Namun, persoalan dapat muncul apabila status, riwayat, maupun penguasaan lahan belum diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembangunan dimulai. Ia menyoroti adanya klaim masyarakat terkait keberadaan makam di wilayah pengembangan KIPI.
“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Rahmawati menilai persoalan serupa tidak semestinya terus muncul setelah kawasan industri mulai dikembangkan. Terlebih, lahan yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri di sejumlah daerah dapat bersinggungan dengan tanah milik masyarakat maupun hak-hak masyarakat adat.
Karena itu, ia mendorong agar mekanisme pengadaan lahan dalam RUU tentang Kawasan Industri dirumuskan dengan jelas dan memberikan kepastian sejak tahap perencanaan. Pemerintah maupun pengelola kawasan harus memastikan seluruh persoalan hukum, status tanah, serta klaim masyarakat telah diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.
Menurut Rahmawati, kepastian status lahan sejak awal tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan pengadaan lahan yang telah clear and clean, pembangunan kawasan industri diharapkan tidak terganggu oleh konflik agraria maupun sengketa pertanahan yang berpotensi menghambat operasional industri di kemudian hari.
Komisi VII DPR RI akan menjadikan berbagai persoalan dan masukan tersebut sebagai bahan dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri, khususnya dalam merumuskan ketentuan mengenai pengadaan lahan serta keberlanjutan pengembangan kawasan industri di berbagai daerah.





