Berita Parlemen

Gerindra Nilai RUU Migas Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Negara di Sektor Energi

bambang haryadi

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Fraksi Partai Gerindra DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR RI. Gerindra menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat posisi negara, baik dalam penguasaan maupun pengusahaan sektor migas.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, RUU Migas diharapkan dapat mengembalikan peran strategis negara dalam tata kelola minyak dan gas bumi sekaligus mendorong peningkatan produksi minyak nasional.

“Gerindra mendukung dan berharap undang-undang ini akan mengembalikan kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas, dan juga menaikkan lifting seperti era tahun 1997-1998, itu sampai 1,6 juta barrel per day. Jadi mudah-mudahan kita bisa kembali menjadi negara OPEC,” ujar Bambang Haryadi, Rabu (19/8/2026).

Bambang kemudian menyinggung tata kelola migas Indonesia pada periode 1997-1998. Pada masa tersebut, Pertamina menjalankan peran sebagai regulator sekaligus operator berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.

Menurut Bambang, model tersebut memberikan kendali yang lebih besar kepada negara dalam pengelolaan sektor migas. Pada periode itu, produksi atau lifting minyak nasional disebut mampu mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari.

Namun, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengubah struktur pengelolaan tersebut dengan memisahkan fungsi Pertamina sebagai regulator dan operator.

“Dulu itu Pertamina adalah regulator sekaligus operator sangat mencerminkan Pasal 33 UUD 1945, karena penguasaan dan pengusahaan dikendalikan oleh negara. Namun setelah ada perubahan melalui UU No 2 Tahun 2001, peran Pertamina itu tidak tunggal, Pertamina itu turun kelas menjadi operator saja, dan setara dengan KKKS lainnya. Dan dibentuklah BP Migas, yang kemudian dibubarkan oleh MK pada tahun 2012, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, sebab BP Migas sebagai wakil negara hanya memegang penguasaan saja, dan pengusahaan diberikan ke KKKS yg di dalamnya tidak sepenuhnya milik negara” jelasnya.

Bambang mengatakan, pola penguasaan dan pengusahaan migas sebagaimana diterapkan Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1971 bahkan menjadi salah satu model yang kemudian diterapkan negara lain.

Ia mencontohkan Malaysia melalui perusahaan migas nasionalnya, Petronas, yang menurutnya menerapkan sistem dengan kendali kuat perusahaan negara dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

“Petronas per hari ini mengaplikasi sistem Pertamina era waktu tersebut. Petronas memegang kendali tunggal dalam penguasaan dan pengusahaan atas pengelolaan sumber daya migas di Malaysia” ungkapnya

Bambang menilai perubahan sistem pengelolaan migas setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2001 turut beriringan dengan penurunan produksi minyak nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak terhadap posisi Indonesia sebagai salah satu negara produsen minyak dunia.

Indonesia yang sebelumnya berstatus sebagai negara pengekspor minyak pada akhirnya mengalami penurunan produksi hingga beralih menjadi negara pengimpor minyak.

“Kita sangat sedih ketika tahun 2008 Indonesia harus keluar dari OPEC karena lifting kita turun hingga 800 ribu barel per hari, bahkan saat ini hanya 600 ribu barrel per day. Padahal tahun 1997-1998 lifting kita sekitar 1,5 juta hingga 1,6 juta barel per hari, makanya Indonesia saat itu menjadi salah satu anggota OPEC karena merupakan negara produsen dan pengekspor, namun sekarang jadi negara pengimpor” kata Bambang.

Saat ini, Bambang menyebut lifting minyak nasional berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Karena itu, ia berharap pembaruan regulasi melalui RUU Migas dapat menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola sektor energi sekaligus meningkatkan kembali produksi minyak dan gas nasional.

Gerindra juga berharap penguatan peran negara dalam sektor migas dapat mendukung agenda kemandirian dan swasembada energi Indonesia di masa mendatang.

“Harapan kita mudah-mudahan Indonesia ke depan bisa swasembada migas seperti era dulu menjadi negara OPEC,” pungkas Bambang.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *