JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menempatkan kemakmuran rakyat sebagai orientasi utama. Menurutnya, pengaturan reforma agraria tidak cukup hanya mengatur aspek penguasaan tanah oleh negara, tetapi juga harus menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Bob menyoroti pentingnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah maupun mereka yang memperoleh tanah melalui proses jual beli dengan itikad baik.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan ketika status maupun peruntukan lahan yang telah mereka kuasai mengalami perubahan pada kemudian hari.
“Asas hukum kita dalam pertanahan mengenal asas prior tempore potior jure. Siapa yang dahulu menguasai fisik itu, siapa yang dahulu datang dia lah yang berhak. Tetapi dalam konteks isinya itu harus ada dua asas yang dilakukan. Yang pertama adalah asas pengurusan tanah atas pembuktian penguasaan fisik. Yang kedua adalah pembeli sebagai yang beritikad baik yang juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar Bob.
Bob menilai persoalan menjadi semakin serius apabila masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik, tetapi tanah yang dikuasainya kemudian masuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar masyarakat yang telah memperoleh dan menguasai tanah secara sah serta beritikad baik tetap mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau ada kenyataan sertifikat kemudian dikuasai lagi menjadi kawasan hutan, saya pikir ini sudah melanggar,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya agraria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, setiap kebijakan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah harus mempertimbangkan manfaat yang diterima masyarakat, khususnya mereka yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Bob mencontohkan persoalan yang dapat muncul ketika investor mengajukan kebutuhan lahan dalam skala besar kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pemberian akses terhadap lahan tidak seharusnya hanya didasarkan pada kepentingan investasi, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Yang paling utama adalah syarat utamanya, bisa tidak memakmurkan rakyat sekitar? Itu intinya di situ. Dan kalau itu berjalan, maka tidak akan terjadi konflik agraria,” katanya.
Bob menegaskan kesejahteraan masyarakat harus menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai orientasi, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di berbagai wilayah.
“Kalaupun ada konflik, sifatnya sedikit demi sedikit. Saya pikir ini kesejahteraan yang menjadi satu kunci utama, tentunya yang akan menjadi inspirasi terpenting dalam pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria,” pungkasnya.





