Berita Parlemen

Dwita Ria Apresiasi Penanganan Karhutla Lampung, Dorong Koordinasi Kehutanan Diperkuat

dwita

LAMPUNG, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di 41 titik panas atau hotspot di wilayah Lampung. Apresiasi tersebut disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmad Mirzani Djausal, DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ahmad Giri Akbar, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, BPBD Lampung, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), TNI, Polri, serta para relawan yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan mitigasi kebakaran.

Dwita menilai kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain.

“Kebakaran hutan dan lahan membutuhkan respons yang cepat. Karena itu, saya mengapresiasi Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, pemerintah kabupaten, BPBD, TNI-Polri, pengelola Way Kambas, serta seluruh relawan yang bergerak bersama menangani 41 titik hotspot di Lampung,” kata Dwita.

Meski demikian, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai penanganan karhutla ke depan masih perlu diperkuat, terutama dalam hal kejelasan pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Dwita, persoalan administratif tidak boleh membuat tindakan di lapangan menjadi lambat. Karhutla memiliki karakter yang membutuhkan penanganan segera sehingga setiap instansi harus memahami peran, tanggung jawab, dan jalur koordinasi masing-masing.

Ia secara khusus mendorong Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana, prasarana, dan infrastruktur pendukung pengendalian kebakaran hutan.

“Ke depan, koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah perlu semakin diperkuat. Pembagian tanggung jawab harus jelas, sementara sarana dan prasarana penanganan karhutla juga harus tersedia dan dapat digunakan dengan cepat ketika dibutuhkan,” ujarnya.

Dwita menilai kesiapan peralatan di lapangan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan efektivitas penanganan kebakaran. Dukungan tersebut dapat mencakup fasilitas pencegahan, pemadaman, sumber air, hingga infrastruktur lain yang dibutuhkan di kawasan rawan karhutla.
Menurutnya, penguatan koordinasi juga diperlukan agar kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah maupun pengelola kawasan konservasi dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan dan dukungan anggaran.

“Jangan sampai ketika titik api muncul, petugas masih harus menunggu terlalu lama karena persoalan administratif atau belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Mekanisme harus dibuat lebih sederhana dan terintegrasi agar tim di lapangan bisa langsung bergerak,” kata Dwita.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu memperkuat aspek pencegahan, kesiapsiagaan, pemetaan wilayah rawan, serta dukungan infrastruktur sebelum memasuki periode dengan risiko kebakaran tinggi.

Karena itu, Dwita berharap kolaborasi yang telah ditunjukkan dalam penanganan karhutla di Lampung dapat terus diperkuat menjadi mekanisme kerja yang lebih permanen antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, serta masyarakat.

“Gerak cepat yang sudah dilakukan patut diapresiasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi ini menjadi semakin kuat dan sistematis, sehingga pencegahan maupun penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *