JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara per 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Andre menyebut kebijakan ini sangat berguna untuk kepentingan listrik dalam negeri.
“Kami mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara untuk saat ini, langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik dan kebutuhan industri dalam negeri,” kata Andre
Andre menjelaskan, jika saat ini Indonesia terus memaksakan ekspor maka hal tersebut dapat mempengaruhi kurangnya pasokan batubara yang berdampak kepada lebih dari 80 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Karena krisis energi yang terjadi di dunia, harga batubara saat ini sedang melambung tinggi. Andre menyebut ini tentu menggiurkan pengusaha mengekspor emas hitam itu.
Namun, kata Andre, tindakan ekspor menjadi ancaman terhadap suplai energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.
“PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri. Karena itu, kepentingan nasional harus kita utamakan,” ujar Andre.
“Selain itu, Batubara dengan kalori rendah juga dapat dikembangkan untuk memproduksi gas dimetileter yang bisa menggantikan liquefied petroleum gas (LPG) sehingga impor bahan baku gas tidak lagi diperlukan. Dan batubara juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pupuk, petrokimia, semen, dan masih banyak lagi,” imbuhnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu menegaskan, dengan adanya larangan ekspor batubara, pemerintah telah berkomitmen bekerja sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang sangat terang-benderang memberikan maklumat bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.
“Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Andre.
Andre menuturkan, dukungan terhadap larangan ekspor batubara juga sesuai dengan manifesto perjuangan Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu akan terus memperjuangkan sistem ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Di mana kebijakan perekonomian harus berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3 sebagai ruh dari setiap kebijakan ekonomi. Karena itu, kepemilikan negara terhadap alat-alat perekonomian dan kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus tetap diutamakan dan dipertahankan,” kata Andre.
Andre berharap jangan sampai sumber energi Indonesia dari batubara untuk pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Namun, kebutuhan batubara dalam negeri harus diutamakan.
“Jadi, kebijakan larangan ekspor batubara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batubara dalam negeri,” kata Andre.