Berita Parlemen

DPR Sebut Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Masuk Pelanggaran HAM Berat

WhatsApp Image 2025 05 01 at 09.29.49 c9f10f76

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tampil di Taman Safari Indonesia tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat audiensi antara Komisi XIII DPR dengan para korban dan kuasa hukum mereka, Rabu (23/4/2025). Sugiat menegaskan bahwa kesimpulan itu diperkuat oleh hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban, dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat. Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita, bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat,” kata Sugiat

Sugiat menyoroti praktik perekrutan pemain sirkus yang dilakukan sejak usia sangat belia, mulai dari dua hingga lima tahun. Menurutnya, praktik tersebut telah memasuki ranah pidana karena melibatkan transaksi jual beli anak.

“Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan,” ucapnya.

“Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” tegas Sugiat.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR akan mengawal proses hukum serta pemulihan terhadap para korban dugaan eksploitasi tersebut agar mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI menyampaikan kesaksian mengenai kekerasan dan eksploitasi yang mereka alami sejak kecil, termasuk saat tampil di Taman Safari Indonesia. Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal sejak usia dini dalam lingkungan kerja yang tidak manusiawi.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *