Berita Parlemen

Darori Wonodipuro Dorong Penguatan Tata Niaga Ekspor melalui RUU Komoditas Strategis

darori 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan ketentuan perdagangan internasional sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2026).

Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, menyoroti bahwa hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur ekspor komoditas strategis Indonesia. Pengaturan yang ada masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), baik terkait barang yang dilarang diekspor maupun yang diatur tata niaganya.

Menurut Darori, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis agar Indonesia memiliki payung hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan global.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah komoditas strategis, seperti hasil kehutanan, karet, beras nonorganik, tanaman porang, hingga produk turunan kelapa sawit, saat ini masuk dalam kategori barang yang dilarang atau diatur ekspornya sesuai kebijakan pemerintah. Di sisi lain, tekanan regulasi global, khususnya dari Uni Eropa terkait isu lingkungan dan deforestasi, semakin menguat.

“RUU tentang Komoditas Strategis harus mampu menjawab tantangan global, termasuk pemenuhan standar keberlanjutan dan lingkungan, agar produk Indonesia tidak menghadapi hambatan maupun penolakan di pasar internasional,” ujarnya.

Selain aspek perdagangan internasional, Darori menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha dalam negeri. Ia mengingatkan agar kebijakan ekspor dan impor komoditas strategis tidak merugikan produksi domestik, terutama pada musim panen yang kerap memicu penurunan harga dan keresahan petani.

Melalui RDP tersebut, Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah mengenai kondisi eksisting tata niaga ekspor sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Komoditas Strategis. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan kedaulatan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta tetap selaras dengan ketentuan perdagangan internasional.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *