Berita Parlemen

Bob Hasan: RUU Satu Data Indonesia Solusi Atasi Ketidaksinkronan Data Bansos

bob hasan

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyoroti masalah ketidaksinkronan data bantuan sosial (bansos) yang masih terjadi di Indonesia. Menurutnya, perbedaan data antar kementerian dan lembaga menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Bob Hasan menjelaskan bahwa selama ini data penerima bansos sering kali tidak akurat karena bersumber dari berbagai instansi yang tidak terintegrasi dengan baik, seperti data dari desa, kementerian sosial, hingga data kependudukan.

“Sering terjadi data dari satu instansi berbeda dengan instansi lain. Ini yang menyebabkan ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan,” ujar Bob Hasan saat diwawancarai di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada efektivitas program bantuan sosial, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Bansos itu menyangkut hak masyarakat. Kalau datanya tidak akurat, maka yang berhak bisa tidak mendapatkan, dan yang tidak berhak justru menerima,” tegasnya.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI mendorong integrasi data lintas sektor yang dapat mengakomodasi berbagai sumber data dari tingkat desa hingga kementerian.

“Data dari desa, dari Dukcapil, dari Kemensos, semua harus dipadukan agar menghasilkan data yang benar-benar valid,” jelasnya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa integrasi data ini bukan hanya untuk kebutuhan bansos, tetapi juga untuk memperkuat kebijakan pemerintah yang berbasis data.

“Kalau datanya sudah terpadu, maka kebijakan yang diambil juga akan lebih tepat sasaran,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya pembentukan sistem satu data nasional untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya soal teknis data, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baleg DPR RI, lanjut Bob Hasan, akan terus mendorong pembahasan RUU ini agar segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan sistem data nasional yang terintegrasi dan akurat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *