Berita Parlemen

Baleg DPR RI Libatkan Komunitas Driver Online dalam Penyusunan RUU Pekerja GIG

bob hasan baleg

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu melindungi pengemudi dan kurir online melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Ekonomi GIG. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), dengan melibatkan berbagai komunitas driver online dan organisasi mahasiswa hukum sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang komprehensif.

“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan.

Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan perwakilan Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.

Menurut Bob, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, namun masih menghadapi berbagai kerentanan seperti sistem algoritma yang tidak transparan dan belum adanya jaminan perlindungan kerja yang memadai.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masukan dari para praktisi lapangan sangat penting agar RUU yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret seperti tarif, standar kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Selain itu, keterlibatan kalangan akademisi juga dinilai penting untuk memperkuat aspek yuridis agar regulasi memiliki kepastian hukum dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah ada.

“Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.

Bob Hasan juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk terkait perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, mengingat tingginya risiko kerja di sektor transportasi online.

Melalui RDPU tersebut, Baleg DPR RI berharap seluruh masukan dari komunitas driver dan akademisi dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *