Berita Parlemen

Bob Hasan: Harmonisasi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Harus Cerminkan Karakteristik Daerah

bob hasan sa

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa proses harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di wilayah Kalimantan diarahkan untuk memperkuat karakteristik, potensi, serta kondisi faktual masing-masing daerah. Kelima belas RUU tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menurut Bob Hasan, proses harmonisasi tidak hanya berfokus pada aspek normatif dan teknis perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menggambarkan realitas serta kekhasan yang dimiliki setiap daerah. Dalam pembahasan yang berlangsung, berbagai isu strategis turut menjadi perhatian, termasuk sektor pertambangan yang memiliki dampak ekonomi sekaligus tantangan tersendiri bagi daerah.

“Tambang itu bermasalah, memiliki kandungan yang bermasalah. Semua yang ada dalam kandungan bumi ini ada manfaatnya, tetapi juga menjadi persoalan,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian 15 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Tengah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bob menekankan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan regulasi. Karena itu, produk legislasi yang dihasilkan tidak boleh bersifat seragam dan harus mampu merepresentasikan kondisi objektif serta kebutuhan masing-masing wilayah.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu mengelola pembangunan secara optimal agar berbagai persoalan yang muncul tidak selalu dibebankan kepada pemerintah pusat.

“Jangan nanti jalan tidak jadi, jembatan tidak jadi, yang disalahkan Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses harmonisasi regulasi. Ia meminta seluruh tim ahli yang terlibat memastikan substansi RUU benar-benar disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga menghasilkan regulasi yang relevan dan implementatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasi atas kinerja Panja Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan proses harmonisasi, pemadatan, dan pemantapan konsep terhadap 15 RUU kabupaten/kota tersebut.

Menurutnya, hasil pembahasan yang telah dilakukan sejalan dengan kesepakatan awal yang menitikberatkan pada pembaruan landasan hukum, penegasan karakteristik daerah, serta pengaturan kewenangan wilayah secara lebih jelas.

“Kami menyaksikan dan menyimak apa yang sudah dikerjakan, menurut kami sudah pas,” kata Zulfikar.

Ia menambahkan bahwa setiap RUU harus mampu menggambarkan secara empiris potensi yang dimiliki daerah tanpa mengurangi ataupun melebih-lebihkan kondisi yang ada.

“Kalau memang ada potensi, ya harus dinyatakan sesuai kondisi yang ada,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Zulfikar juga mendorong agar seluruh proses harmonisasi dan sinkronisasi yang telah diselesaikan dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Dengan demikian, kelima belas RUU kabupaten/kota tersebut dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk melanjutkan proses pembahasannya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *