Berita Parlemen

Bimantoro Wiyono Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Travel Umrah Hananiah dan Optimalisasi Pemulihan Aset Korban

WhatsApp Image 2026 06 19 at 13.16.27

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Travel Umrah Hananiah. Ia juga meminta agar upaya pelacakan dan pemulihan aset korban dilakukan secara maksimal guna menjamin hak-hak jamaah yang dirugikan.

Hal tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, perwakilan korban Travel Umrah Hananiah, serta kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam forum tersebut, Bimantoro menilai terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penggunaan skema Ponzi dalam pengelolaan dana jamaah oleh pihak travel.

“Jika melihat pola yang terjadi dan membandingkannya dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah sebelumnya, terdapat kemiripan yang cukup kuat. Dana dari peserta baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban peserta lama sehingga terjadi pola gali lubang tutup lubang,” ujar Bimantoro.

Menurutnya, minimnya dana yang berhasil dikembalikan kepada korban menjadi salah satu indikasi yang perlu didalami oleh penyidik. Ia juga menyoroti pernyataan pihak travel yang mengaku bahwa dana operasional perusahaan telah habis.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam sebuah perusahaan tentu terdapat modal awal, dana operasional, keuntungan yang disimpan sebagai cadangan, serta pendapatan yang masih berjalan. Jika seluruhnya telah kosong, maka hal tersebut patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Legislator Gerindra tersebut.

Bimantoro juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun proses penyidikan dapat menjadi petunjuk awal untuk mengetahui ada atau tidaknya niat jahat sejak awal dalam pengelolaan dana jamaah.

Selain itu, ia turut menyoroti keterlibatan influencer, artis, maupun figur publik dalam promosi travel. Meski mengakui penggunaan figur publik merupakan strategi pemasaran yang lazim, Bimantoro menegaskan penyidik perlu memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang mengetahui atau turut terlibat dalam dugaan praktik penipuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bimantoro juga meminta dilakukan pendataan dan perhitungan resmi terkait total kerugian korban. Menurutnya, kerugian yang dialami korban tidak hanya sebatas biaya paket umrah yang telah dibayarkan, tetapi juga mencakup berbagai pengeluaran lain seperti tiket perjalanan domestik, akomodasi, serta biaya pendukung lainnya.

“Kita harus memiliki data yang jelas mengenai total kerugian yang dialami para korban agar proses pemulihan hak-hak korban dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bimantoro menekankan pentingnya langkah asset recovery dan pelacakan aset secara menyeluruh. Ia mengapresiasi upaya penyidik yang telah menemukan sejumlah rekening terkait perkara tersebut, namun meyakini masih terdapat kemungkinan aset maupun aliran dana lain yang perlu ditelusuri.

“Saya mendorong agar pelacakan aset dilakukan secara maksimal, termasuk kemungkinan adanya pengalihan dana ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, maupun aset digital. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian korban justru hilang karena tidak terdeteksi,” katanya.

Sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, Bimantoro juga mendorong sinergi yang lebih intensif antara Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif.

“Kami berharap kerja sama dengan PPATK dapat dimaksimalkan sehingga seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri. Selain memberikan keadilan bagi korban, langkah ini juga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Bimantoro.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *