JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk semakin memperkuat fungsi analisis serta pelacakan aliran dana yang berkaitan dengan berbagai tindak kejahatan ekonomi. Penguatan tersebut dinilai penting guna mendukung upaya penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti masih maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang telah menjerat banyak masyarakat. Menurutnya, PPATK perlu memperluas penelusuran terhadap aliran dana dari aktivitas tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut.
“Banyak sekali masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online yang dilakukan oleh mereka. Kami berharap ini bisa di-tracing lebih luas lagi karena saya yakin perputaran dana ini sangat besar sekali tindak kejahatannya,” ujar Bimantoro dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Polri dan Kepala PPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain judi online dan pinjaman online ilegal, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aliran dana yang terkait dengan peredaran narkotika. Menurutnya, transaksi keuangan yang melibatkan jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi lintas negara, memiliki nilai yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.
Karena itu, ia menilai sinergi antara PPATK dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar hasil analisis transaksi keuangan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Perputaran dana-dana dari narkoba ini bisa terus di-tracing dan bisa dilaporkan secara berkala ke pihak-pihak kepolisian. Karenanya, kami Fraksi Partai Gerindra menyetujui anggaran yang diusulkan PPATK. Sehingga, kami berharap tindak pemberantasan melalui tracing dari PPATK itu bisa berdampak positif bagi ekonomi Indonesia,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam rapat tersebut, PPATK mengajukan usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp516,45 miliar. Apabila disetujui, tambahan tersebut akan meningkatkan pagu indikatif PPATK dari Rp253,37 miliar menjadi Rp769,82 miliar.
Dukungan terhadap usulan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas PPATK dalam melakukan analisis, pelacakan, dan pengawasan transaksi keuangan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.





