Berita Parlemen

Baleg DPR RI Tegaskan Revisi UU Pemerintahan Aceh Tetap dalam Bingkai NKRI

bob hasan 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Peninjauan ulang undang-undang tersebut dilakukan seiring masa berlakunya yang telah mencapai 20 tahun sejak disahkan pada 2006.

“Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu memang dijadwalkan dievaluasi setiap 20 tahun, sehingga jatuh temponya pada 2026. Di dalamnya juga mengatur dana otonomi khusus (dana otsus) dan berbagai bentuk kekhususan Aceh,” ujarnya di, Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tetap menempatkan kewenangan fiskal nasional serta kebijakan strategis pada pemerintah pusat. Sementara itu, Pemerintah Aceh diberikan ruang pengaturan melalui Qanun Aceh, termasuk dalam pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan kekhususan daerah.

“Hal-hal yang bersifat nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun norma dan ketentuan khusus di Aceh diatur melalui Qanun Aceh, tentunya dengan persetujuan pemerintah pusat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Oleh karena itu, pembahasan revisi ke depan akan tetap berpijak pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bersumber dari kesepakatan damai tersebut.

“Kekhususan Aceh adalah bagian dari kesepakatan nasional yang harus terus dijaga. Salah satu wujudnya adalah dana otsus. Insyaallah pembahasan ini dapat diselesaikan pada 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil. Meski demikian, koordinasi lanjutan dengan sejumlah kementerian terkait di Jakarta masih diperlukan guna menyempurnakan rumusan kebijakan.

“Masih ada beberapa hal yang perlu pelurusan dan koordinasi lebih lanjut. Namun sekali lagi, kekhususan Aceh tetap berada dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *