JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras (AIA) mendukung usulan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel itu mengatakan masa jabatan enam tahun menjadi kendala bagi kepala desa untuk merealisasikan janji kampanye dan program pembangunan.
“Selama ini kepala desa disibukkan dengan dinamika politik, baik konsolidasi pasca pilkades di awal masa jabatan untuk prakondisi pilkades berikutnya, ehingga waktu untuk pembangunan sesungguhnya hanya sedikit, hanya dua tahun atau paling banyak tiga tahun, ” kata AIA, Kamis (19/1/2023)
Menurut AIA, waktu sembilan tahun masa jabatan kepala desa diharapkan mampu merecovery ketegangan dan meminimalisir konflik akibat pemilihan kepala desa.
“Pertimbangan recovery ketegangan atau konflik sosial di akar rumput saat pilkades,” jelas legislator Gerindra ini.
lebih jauh AIA menjelaskan bahwa pemilu 2024 sudah semakin dekat. Jika konsolidasi jabatan kepala desa tidak terealisasi, akan menimbulkan gejolak.
“Menjelang pemilu yang sudah diambang mata, situasi perpolitikan perlu kondusif sehingga jika konsolidasi masa jabatan sembilan tahun tidak terealisasi akan mengundang gejolak yang luas,” katanya.